Abu Bakar Baasyir akan menghirup udara bebas Jumat (8/1/2021) besok. Tim kuasa hukumnya pun mendatangi Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor tempat Abu Bakar Baasyir menjalani hukuman, Kamis (7/1/2021). Hasyim yang datang ke Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor menggunakan sepeda motor itu terlihat membawa tentengan usai melakukan kunjungan.
Hasyim mengatakan bahwa barang yang dibawanya merupakan barang milik Abu Bakar Baasyir. "Ini saya datang bertemu dengan Abu Bakar Baasyir dan ini saya membawa barang barang milik beliau," ujarnya. Lebih lanjut, Hasyim mengaku tidak mengatahui secara komplit barang barang titipan Abu Bakar Baasyir.
"Ini ada selimut, pakaian dan buku buku milik beliau," tegasnya. Terkait barang milik Abu Bakar Baasyir, Hasyim menjelaskan bahwa untuk sementara diletakkan di kontrakan miliknya. "Untuk sementara pakaian, selimut dan lainnya yang saya bawa ini, akan diletakkan di kontrakan saya dekat dekat sini," tegasnya.
Polri tidak mau meremehkan dan lengah terkait pengamanan jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir pada Jumat 8 Januari 2021. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri mempersiapkan berbagai kemungkinan yang akan muncul terkait bebasnya Abu Bakar Baasyir. "Prinsip Polri adalah tidak boleh underestimate situasi apapun akan dinilai dan diprediksi hal hal yang mungkin akan muncul. Setelah muncul prediksi tersebut dipersiapkan cara cara bertindak yang tepat termasuk juga menjelang kebebasan dari ABB," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Rusdi menyampaikan pihaknya juga telah mempersiapkan secara matang pengamanan menjelang bebasnya Abu Bakar Baasyir. "Sekali lagi Polri tidak underestimate dan segala sesuatunya telah dipersiapkan secara matang," ungkapnya. Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya juga menyerahkan kepada BNPT terkait program deradikalisasi kepada Abu Bakar Baasyir.
"Yang jelas kita menghormati BNPT melakukan tugasnya dan juga tetap Polri mengambil peran seperti itu bersama sama dengan BNPT," katanya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai hal itu wajar dilakukan oleh pihak Polri untuk tetap menjaga situasi keamanan. "Terkait pengawasan aktivitas Ba'asyir pasca bebasnya beliau nanti adalah hal yang wajar karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Selain itu, Pangeran menjelaskan pengawasan terhadap para narapidana yang telah bebas merupakan hal yang lazim. Hal tersebut dilakukan kepolisian agar narapidana tak mengulangi perbuatannya. "Dan hal ini berlaku umum sama seperti pelaku terorisme lainnya setelah menghirup udara bebas," ucapnya.
Diketahui Kepolisian RI akan mengawasi dan memantau pergerakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir usai direncanakan bakal menghirup udara pada 8 Januari 2021 mendatang. Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pengawasan akan dilakukan oleh jajaran intelijenPolri. "Jajaran intelijen terus awasi orang orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun. Pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Ahmad menuturkan pengawasan tersebut tidak berlaku khusus kepada Abu Bakar Ba'asyir saja. Seluruh terpidana yang pernah berurusan dengan hukum juga akan mendapatkan perlakuan serupa. "Sebenarnya bukan khusus. Jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memastikan akan melakukan penjagaan di Lapas Khusus IIA Gunung Sindur saat Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan. "Ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi Kamtibmas. Tentunya kita diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," tandasnya.