Seorang pakai pipa besi. Pelaku cemburu mendengar korban dan istrinya berboncengan. Terlebih saat itu ia mendapati istrinya sudah tak berada di dalam kamar.
Warga Sidrap, Andri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap teman istrinya. Andri ditangkap di rumahnya di jalan Laupe, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Senin, (11/01/2021). Kapolsek Panca Rijang Sidrap, Kompol Ahmad Rosma mengatakan, pelaku Andri (31) menghantam kepala Fahrizal (24) dengan pipa besi hingga bersimbah darah.
Pasalnya, ia mencurigai istrinya Kiki, berselingkuh dengan Fahrizal. Andri mulai mencurigai istrinya selingkuh sewaktu ia mendapati istrinya tidak berada di dalam kamar. Apalagi saat itu, ia bersama sama dengan istrinya sementara tidur dalam kamar.
Saat ia bangun, istrinya sudah tidak ada di sampingnya. "Amarah pelaku semakin memuncak ketika mendapat informasi kalau korban membonceng Kiki malam malam," ungkapnya. Ia menambahkan, pelaku yang mendapati korban tanpa pikir panjang memukulnya memakai pipa besi.
"Sang istri mengaku ia menampik tuduhan perselingkuhan itu. Katanya, malam itu ia hanya pergi berbelanja," lanjutnya. Dari hasil interogasi keduanya, Kiki mengaku bahwa kejadian ini hanyalah salah paham. Ia menganggap korban sebagai saudara karena sudah sering ke rumahnya.
"Istri pelaku sedang hamil tujuh bulan, katanya, mana mungkin dia selingkuh dengan kondisi seperti itu," tambah Ahmad. Kompol Ahmad Rosma mengaku pihaknya telah menangani perkara ini. "Pelaku kita sudah amankan beserta barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.
Akibat hantaman pipa besi itu, Fahrizal mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 15 jahitan.