Seorang pria berinisial TRG (23) tega melakukan aksi rudapaksa terhadap adik iparnya di Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Akibat tindakannya tersebut, TRG kini diamankan aparat kepolisian. TRG diketahui juga menculik adik iparnya selama lebih kurang satu bulan.
Selama itu, korban yang berusia 15 tahun sudah empat kali dirudapaksa oleh pelaku. "Korban ini pelajar SMP yang merupakan adik ipar tersangka." "Korban sudah empat kali diajak berhubungan badan," kata Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Misran mengatakan, tersangka TRG ditangkap Polsek Peranap pada Kamis (19/11/2020). Tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Terungkapnya kasus tindakan asusila ini berawal saat ibu korban mencari keberadaan anaknya.
Korban sudah dicari ke rumah teman dan tetangga, namun tak kunjung ditemukan. Selama tujuh hari berturut turut dilakukan pencarian di seluruh pelosok Kecamatan Peranap dan Batang Peranap. Lalu, pada Rabu (18/11/2020), didapat informasi bahwa korban berada di Desa Kempas Jaya.
Ibu korban dan beberapa orang anggota keluarga langsung menjemput korban. "Sesampainya di rumah, korban bercerita bahwa dia telah diajak oleh abang iparnya, TRG, ke Desa Kempas Jaya dan mengaku dirudapaksa," kata Misran. Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung menangis.
Ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat menantunya itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka TRG berhasil ditangkap. Kepada polisi, TRG mengaku telah merudapaksa adik iparnya sebanyak empat kali.
"Tersangka TRG saat ini sudah ditahan di Polsek Peranap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Misran.