Login dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah menerima dari Kemensos atau tidak, dalam artikel berikut ini. Selain itu, di dalam artikel ini termuat juga cara mendapatkan . (BST) dari (Kemensos) senilai Rp 300 ribu, akan diperpanjang pada tahun 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama mengatakan, merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi. "Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep, seperti dilansir KompasTV dari laman Kemensos. Untuk mengetahui mendapatkan dari Kemensos atau tidak, caranya sangatlah mudah.
1. Login dtks.kemensos.go.id atau klik 2. Pilih ID Kepesertaan DTKS 3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID 5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput 6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan
Untuk diketahui, BST Rp 300 ribu dari Kemensos ini akan berjalan hingga semester pertama di tahun 2021 atau selama 6 bulan. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial saat itu, Muhadjir Effendy mengatakan, BST Rp 300 ribu dari Kemensos akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021. "Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, untuk menyaklurkan BST tersebut, pihaknya membuka opsi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Sebab, tidak semua calon penerima bantua memiliki rekening bank. Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos?
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya. "Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari .
Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS. Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). "Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Kemudian, bagaimana cara melakukan pendaftaran mandiri DTKS? Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id , berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS. 1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu. 3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat. 4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. 6. Menteri sosial menetapkan DTKS.