Gadis 12 tahun malah dinikahkan dengan pria beristri oleh orang tua angaktnya. Dikabarkan karena alasan ekonomi. Orang tua kandungnya pun tak terima dengan hal itu.
Seorang gadis yang masih berusia 12 tahun, NW, di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, dinikahkan oleh orang tua angkatnya dengan pria berusia 45 tahun. Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin, membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun. "Kami mendapat laporan dari orang tua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020).
Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan. Polisi telah memanggil saksi saksi yang terlibat dalam pernikahan ini. "Kami telah memanggil dan memeriksa saksi saksi," kata Arman.
Pernikahan ini telah berlangsung selama satu bulan, dan keduanya telah tinggal serumah. M. Imam Ghozali pendamping keluarga korban, mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orang tua NW mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung, melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria. Selama ini, NW tinggal bersama orang tua angkat yang merupakan kakak dari orang tua NW.
"Yang tidak terima itu orang tua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam. Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orang tua angkatnya sedang kesulitan ekonomi. "Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," katanya.