Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Presiden Jokowi membutuhkan pertimbangan mantang untuk mengisi jabatan menteri sosial dan menteri KKP secara permanen. Karyono menyebut, meski Presiden memiliki hak preogratif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Tetapi presiden perlu menjaga keseimbangan kekuatan untuk menjaga stabilitas politik.
Namun demikian, Karyono menilai, presiden tentu memiliki persyaratan yang lebih ketat sebelum menunjuk dua menteri baru. Selain soal komptensi, syarat utama adalah integritas personal serta figurnya harus benar benar bersih. "Hal ini akan ditekankan oleh presiden agar kasus korupsi ke depan tidak terulang kembali," jelasnya.
Soal waktu pergantian dua menteri, lanjut Karyono, akan menunggu momentum reshuffle kabinet. Alasannya, kasus korupsi yang menjerat dua orang menteri bisa menjadi momentum untuk melakukan reshuffle. Kasus OTT dua menteri atas dugaan kasus korupsi telah merusak citra pemerintah.
"Kasus ini bisa meningkatkan kepercayaan publik dalam setahun pemerintahan Jokowi Maruf Amin," ujarnya. Maka dari itu, satu cara untuk memperbaiki performa dan kinerja pemerintahan Jokowi Maruf Amin bisa melalui reshuffle kabinet. "Tujuannya untuk memperbaiki kinerja kabinet ke depan," jelasnya.