Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "9 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, OJK dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Saksi yang diperiksa adalah Analist PT MNC Asset Management Dian Kumala Inazwari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari, dan Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto. Selain itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama PT Sucor Sekuritas Bernadus Seya Ananda Wijaya Laksana, dan Head of Compliance PT OCBC Sekuritas Indonesia Kholidin. Selanjutnya, Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas MH Omar Yusuf, Direktur Utama PT PAM Yosep Chandra dan Head of Compliance PT Mega Capital Sekuritas Ayu Lintang Cempoko.
"Keterangan saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tandasnya.