Seorang nelayan nekat mencabuli bocah 8 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pelaku membawa korban ke rumahnya untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut. Kepolisian Resort Sungai Menang berhasil meringkus pelaku yang tega melakukan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur di wilayah hukumnya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial Andi Alimin (36 tahun) diketahui merupakan seorang nelayan tambak udang berasal dari Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, sedangkan korbannya WK (8 tahun). Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubag Humas AKP Iryansah mengatakan, sebelumnya anggota Bhabinkamtimas menerima Laporan dan penyerahan pelaku ke Kapolpos setempat. "Kemarin forum Kemitraan Polisi Masyarakat Desa (FKPMD) Bumi Pratama Mandira menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian Polpos Sei Sibur," ujarnya, Kamis (24/9/2020) siang.
Dijelaskan lebih lanjut, jika peristiwa terjadi pada pada Selasa 22 September tahun 2020 sore. Tempat kejadian perkara di dalam rumah pelaku. "Kasus asusila di bawah umur ini terjadi ketika korban MK yang merupakan tetangga nya itu, sengaja diajak pelaku untuk melakukan melakukan hubungan layaknya suami istri (pemerkosaan)," ungkap AKP Iryansyah. Disebutkannya, setelah berhasil mencabuli korban, pelakupun pergi hingga korban tiba di rumah dan langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kelaminnya, syok, trauma secara langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya," "Setelah itu korban melaporkan kepada bapak Kadus dan kemudian melaporkan kepada FKPM Linmas Desa Bumi Pratama Mandira," terangnya. Setelah itu Polsek sungai menang langsung membawa korban dari rumah kantor Polpos Sei Sibur dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Sungai Menang guna melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.