Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat mengeceknya secara online . Segera cek penerimaBantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)melalui laman , apabila menjadi nasabah BRI. Cukup masukkan nomor KTP dan pastikan kode verifikasinya benar.
Nantinya, pelaku UMKM yang mendapat BPUM juga akan menerima pemberitahuan. Diketahui, BanpresProduktifuntukUsahaMikro merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid 19. Kini, pemerintah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.
Untuk pelaku UMKM yang ingin mendaftar, masih memiliki kesempatan mendapatkan bantuan tersebut. Caranya, Anda dapat mendaftar atau mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing masing. Setelah syarat dan proses pendaftaran terpenuhi,penyaluran dana bantuan ini dilakukan melaluibank pemerintah, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Login untuk mengecek apakah Anda sebagaipenerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.” Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana. Adapun dokumen yang perlu dibawa untuk pencairan, seperti: Buku tabungan
Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. 1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalurBanpresProduktifuntukUsahaMikro(BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses websiteeform.bri.co.id/bpum. 3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid 19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan. 4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.
Aestika Oryza Gunarto Corporate Secretary Bank BRI Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online . Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM yakni http://depkop.go.id .
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi,"ujarnya singkat saat dihubungi , Selasa (20/10/2020). Teten menegaskan pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline. Menkop mengatakan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing masing.
Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini. Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnyapelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Memiliki Usaha Mikro
Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama Lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP Bidang Usaha
Nomor Telepon