Seorang remaja berinisial I (16) di Purwakarta menjadi korban rudapaksa. Ia dirudapaksa oleh tetangganya sendiri, bernama Mustopa (54). Dalam melakukan tindakan asusila itu, pelaku mengamcan akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya di Kampung Randiah, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019. "Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun dirudapaksa," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta. "Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya.