Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan kerumunan massa yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Minggu (10/1/2021) dikarenakan promosi yang dilakukan pihak pengelola lewat media sosial. Hendra mengatakan pengelola mempromosikan harga tiket yang mengalami diskon melalui WhatsApp (WA) dan Instagram (IG). Adapun harga tiket didiskon dari Rp 95 ribu menjadi Rp10 ribu.
"Kejadian itu terjadi dikarenakan adanya pihak pengelola yang melakukan diskon besar besaran, kurang lebih diskonnya 90 persenan. Harga tiket weekend itu Rp95 ribu, namun karena hari libur harga tiketnya menjadi Rp10 ribu," ujar Hendra, dalam konferensi pers, di Polres Metro Bekasi, Selasa (12/1/2021). "Diskon besar besaran itu dilakukan promosi melalui WhatsApp dan Instagram. Dilakukan promosi di medsos tersebut pada tanggal 6 Januari. Jadi dalam waktu empat hari itu terjadi antusias yang cukup besar," imbuhnya. Imbas promosi dan diskon tiket tersebut, pengunjung yang menyambangi tempat rekreasi itu membludak pada Minggu (10/1/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati pengunjung yang hadir pada Minggu (10/1) mencapai 2.355 orang. Angka tersebut didapat berdasarkan tiket yang terjual, baik yang dijual secara online maupun offline melalui loket. Hendra mengungkap pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam kasus kerumunan massa yang berujung pada pencopotan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi itu.
"(Alat buktinya) Potongan tiket ya kita ambil, kemudian data digital dari video video yang viral, kemudian dari capture di Instagram tentang potongan diskon diskon tiket itu kita jadikan barang bukti," katanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya demosi yang dilakukan terhadap Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi. Yusri mengatakan Sukadi didemosi akibat kelalaian yang menyebabkan kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi, Minggu (10/1/2021).
"Ya karena ada kerumunan itu. Yang kerumunan itu tetap akan diproses semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota, Kapolsek nya sehingga didemosi Kapolseknya," ujar Yusri, ketika dihubungi, Selasa (12/1/2021). "Jadi didemosi, dipindahkan, dimutasilah ya," imbuhnya. Yusri menegaskan hal ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan dan ketegasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bahwa di masa pandemi Covid 19 ini tidak ada lagi yang membuat kerumunan, termasuk di dalamnya kapolsek bertanggung jawab.
"Jadi tetap sama bahwa segala bentuk kerumunan apapun di masa pandemi Covid ini apalagi masa PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari ini harus betul betul jadi pelajaran bagi yang lain," kata Yusri. Adapun keputusan demosi tersebut tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya dengan nomor KEP/14/I/2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya. Kapolsek Cikarang Selatan akan diisi oleh Kompol Sutrisno menggantikan Kompol Sukadi.
Sementara Sukadi akan menjabat Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, posisi yang ditinggalkan Kompol Sutrisno. Polisi telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang yang terjadi pada Minggu (10/1/2021) lalu. "Adapun tindak lanjut dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pengelola waterboom, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dalam konferensi pers, di Polres Metro Bekasi, Selasa (12/1/2021).
Hendra mengatakan dari 15 orang saksi yang diperiksa dua diantaranya berasal dari pihak kepolisian. Kemudian ada satu orang dari dinas kesehatan dan satu orang dari dinas pariwisata. "Kemudian sisanya 11 orang dari pihak pengelola. Mulai dari GM, manajer marketing dan staf, seperti petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil klarifikasi yang dilakukan kepolisian, Hendra mengatakan bahwa pihak pengelola diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Karenanya, pihak pengelola dikenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, kepolisian juga mengenakan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. "Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda Rp 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," tandasnya.