Polresta Tangerang meringkus pria inisial A asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten setelah mencurisepedamotordi KelurahanTigaraksa, KecamatanTigaraksa, KabupatenTangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peristiwa berawal saat A dan kedua rekannya hendak menggondol kendaraan roda dua. Saat motor korban dihidupkan, pemilik motor terbangun dan langsung mengejar para tersangka.
"Karena motor korban menggunakan knalpot racing, knalpot suara bising membangunkan korban," tutut Ade di Polsek Tigaraksa, Senin (28/12/2020). Saat dikejar, korban mengetahui pelaku berjumlah tiga orang. Gagal mengejar, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tigaraksa.
Polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke kediaman tersangka A di daerah Lebak. "Tersangka A ditangkap, sedangkan dua tersangka lain berhasil lolos," ujar Ade. Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan dua unit motor lain yang teridentifikasi hasil kejahatan.
Pelaku A pun dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. "Karena selain ikut aksi mencuri, tersangka A juga berperan sebagai penadah," pungkas Ade.