Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kerumunan massa Habib Rizieq Shihab. Dilansir tayangan Kompas TV , Anies menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada. "Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara pro aktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada."
"Jadi kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat (kepada penyelenggara) mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan," ungkap Anies di hadapan awak media, Senin (16/11/2020) malam. Menurut Anies, pengiriman surat untuk mengingatkan penyelenggara acara yang berpotensi menciptakan kerumunan belum tentu dilakukan oleh pemerintah daerah lain. "Boleh dicek wilayah mana di Indonesia yang mengirimkan surat mengingatkan secara pro aktif bila terjadi potensi pengumpulan."
"Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ungkap Anies. Anies juga mengungkapkan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan ditindak sesegera mungkin oleh Pemprov DKI Jakarta. "Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI menegakkan aturan."
"Artinya yang melanggar ya harus ditindak, itu yang kita lakukan," ungkapnya. Anies kembali menegaskan Pemprov DKI Jakarta bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. "Jakarta memilih melakukan tindakan, jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada."
"Dan itulah fungsi dari pemerintah, pemerintah menjalankan sesuai ketentuan, ketentuan diatur di peraturan gubernur," pungkas Anies. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyentil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan beberapa hari terakhir di Ibu Kota. Terutama terkait kerumunan yang terjadi dalam acara yang digelar di kawasan Petamburan Jakarta Pusat.
Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. "Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang undangan," ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020) siang dikutip dari tayangan Kompas TV . Mahfud MD menyebut Pemerintah Republik Indonesia menyesalkan terjadinya kerumunan massa yang terjadi pada sepekan terakhir.
Terutama pada 10 hingga 13 November 2020. Mahfud MD menyebut dalam perkembangan sepekan terakhir, telah terjadi peningkatan kasus Covid 19 yang signifikan. "Sementara pada saat yang sama terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar terutama sejak Selasa tanggal 10 hingga 13 November."
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ungkapnya. Diketahui pada Sabtu malam, Habib Rizieq Shihab mengadakan acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Diketahui imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun ditutup dan para peserta acara memadati lokasi. Mahfud MD menyebut, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi Covid 19 yang telah memakan ribuan jiwa. "Upaya upaya itu telah menunjukkan hasil positif, di mana di tengah masyarakat timbul kesadaran menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," ungkapnya.
Bahkan dari data di seluruh dunia, kata Mahfud MD, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam angka kesembuhan Covid 19. "Namun pelanggaran secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan ini, bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan." "Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut pemerintah mendengar dan mendapatkan keluhan dari berbagai kalangan. Seperti dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dari purnawirawan TNI Polri, dari dokter, dari relawan, dan masyarakat sipil yang bergelut dalam penanganan Covid 19 atas praktik pelanggaran protokol kesehatan serta perusakan fasilitas umum. "Mereka mengeluh perjuangan mereka seperti tidak dianggap."
"Mereka mengatakan negara tidak boleh kalah, tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan lain yang bisa mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa," ungkapnya. Mahfud MD lantas memberikan peringatan kepada para kepala daerah dan pejabat untuk menegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan. "Pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," ungkap Mahfud MD.
Diketahui, pada 13 November 2020 kasus penambahan pasien Covid 19 pecah rekor. Terjadi 5.444 penambahan kasus baru dalam 24 jam terakhir. Pada hari berikutnya, terjadi penambahan sebanyak 5.272 kasus.