Dalam membuat regulasi turunan dari UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BRTI selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). “Sama seperti dalam membuat UU Cipta Kerja, dalam membuat Peraturan Pemerintah bidang telekomunikasi ini Kemenkominfo dan BRTI selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian,” ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bidang teknologi Agung Harsoyo dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020). Beberapa operator telekomunikasi saat ini tengah memplesetkan sharing frekuensi untuk teknologi 4G.
Menurut Agung, sharing di layanan 4G maupun 4.75G atau bahkan 4.9G sekalipun saat ini sudah tertutup, meski untuk daerah tertinggal, terbelakang, dan terluar (3T). Menurut Agung, teknologi selular 4.75G atau 4.9G bukan termasuk dalam teknologi baru yang belum diimplementasikan di Indonesia. Semangat dari UU Cipta Kerja sektor telekomunikasi mengenai kerjasama penggunaan spektrum frekuensi hanya di peruntukkan bagi teknologi baru yang belum masuk ke Indonesia.
Sehingga teknologi yang sudah ada beserta modifikasinya sangat tidak mungkin untuk dikerjasamakan penggunaan frekuensinya. Terlebih lagi Menteri Kominfo menginginkan agar kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan milestone pertama di Indonesia. “Jadi mustahil saja penerapan kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 4,75G atau bahkan 4.9G. Kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi 5G. Karena untuk menggelar layanan 5G membutuhkan investasi baru yang cukup besar," katanya.
Dia mengatakan jika tidak ada kerjasama penggunaan frekuensi, kemungkinan hanya akan ada 2 operator yang bisa menerapkan 5G di Indonesia. Selain itu, lanjutnya, kerjasama penggunaan frekuensi juga harus mendapat persetujuan Menteri terlebih dahulu. "Karena Menteri Kominfo ingin agar kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan milestone pertama. Dan kami siap mendukung itu,” terang Agung.
Persetujuan Menteri ini dalam kaitannya dengan urgensi dari penerapan kerjasama penggunaan frekuensi, lalu kaitannya dengan teknologi baru yang nanti akan dapat melakukan kerjasama penggunaan frekuensi. Selanjutnya terkait dengan kompetisi. Tujuannya agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan tidak ada praktik monopoli.
Pemerintah sangat memperhatikan sekali kerjasama penggunaan frekuensi sehingga jangan sampai ada pihak yang menguasai frekuensi tertentu. Menurut Agung, persetujuan Menteri ini sangat penting. Sebab jangan sampai nantinya kerjasama penggunaan frekuensi ini membuat operator dapat mengalihkan atau memperjualbelikan frekuensi yang dimilikinya. Sebab frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset bangsa Indonesia.
Sehingga, lanjut Agung, nantinya kerjasama penggunaan frekuensi juga akan diawasi dengan ketat dengan persetujuan Menteri berdasarkan tiga pertimbangan tersebut. Nantinya Peraturan Pemerintah ini akan diformulasikan kembali ke dalam Peraturan Menteri.