
Pesta demokrasi tetap digelar di tengah pandemi Covid 19. Pada 9 Desember 2020 pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar di sejumlah wilayah. Ahli Epidemiologi Universitas Gajah Mada (UGM) dr. Riris Andono Ahmad mengingatkan, pentingnya protokol kesehatan ketat diterapkan dalam penyelenggaran Pilkada. Panitia diharapkan menyediakan berbagai kebutuhan peserta penyoblosan sebagai langkah pencegahan penularan Covid 19.
Hal itu diungkap Riris dalam virtual talkshow Strategi Rumah Sakit Rujukan Tangani Peningkatan Angka Positif Covid 19 yang digelar BNPB secara virtual, Senin (7/12/2020). "Pilkada mau tidak mau harus dilakukan. Yang harus dilakukan adalah agar panitia harus melakukan protokol kesehatan dengan baik, bagaimana kebutuhan masyarakat yang datang ke TPS bisa terlayani, tempat cuci tangan, masker, hand sanitizier," ujarnya. Dalam hal ini, masyarakat juga diminta aktif untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Dilansir Kompas.com KPU telah membuat sejumlah peraturan saat pencoblosan. Peraturan KPU tersebut di antaranya: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat ada 1.023 penyelenggara pemilihan yang masih terkonfirmasi positif Covid 19.
Data ini merupakan hasil pemetaan TPS rawan yang dilakukan Bawaslu pada 5 6 Desember 2020. "1.023 penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid 19," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (7/12/2020). Afifuddin mengatakan petugas KPPS yang terkonfirmasi positif Covid 19 merupakan indikator kerawanan. Pasalnya mereka yang positif Corona tidak bisa menjalankan tugasnya. Apalagi tidak ada KPPS pengganti.
Sehingga kata dia, TPS yang memiliki petugas positif Corona akan bekerja di masa pemungutan dan penghitungan suara dengan formasi yang tidak lengkap. "Hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, padahal tidak ada KPPS pengganti," jelasnya. Selain itu, berdasarkan data pemetaan TPS rawan, Bawaslu juga mendapati 1.420 TPS yang penempatannya tidak sesuai standar protokol kesehatan.
Padahal di masa pandemi Covid 19 semestinya penjagaan jarak perlu diterapkan agar tidak berpotensi memunculkan kerumunan pemilih. "Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid 18 membutuhkan kesigapan petugas TPS untuk memastikan pemilih senantiasa menjaga jarak sepanjang hari pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, penempatan lokasi TPS yang tidak memungkinkan penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih," tegas Afifuddin.