Seorang pria berinisial DB (40) nekat . DB adalah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ia diamankan polisi setelah meludahi dan mengancam seorang pegawai SPBU.
Aksi yang dilakukan pelaku pada Jumat (25/12/2020) tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial. Kapolsek Banyumanik Kompol Benny Hartawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di SPBU Unika Semarang, Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik. Adapun korbannya diketahui bernama Romadhon Alvin (23).
Penyebabnya, karena korban tidak mau melayani pelaku saat hendak mengisi BBM lantaran tidak mengenakan masker. Hal itu dilakukan korban karena peraturan dari manajemen SPBU meminta semua petugas dan pelanggan wajib menerapkan protokol kesehatan. Karena tidak terima dengan perlakuan korban itu pelaku emosi.
Ketika itu, pelaku langsung meludahi korban dan mengancam akan menghadangnya saat pulang kerja. Mendapat perlakuan itu, korban bersama pihak manajemen SPBU melaporkannya kepada polisi untuk minta perlindungan. Tak lama setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya. "Pelaku sudah minta maaf. Dia merasa jengkel karena tidak dilayani," katanya, Minggu (27/12/2020). Setelah dilakukan pemeriksaan itu, antara pelaku dan korban juga dilakukan mediasi.
Hasilnya, mereka bersepakat agar kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.