Seorang . Si istri bahkan nyaris digadaikan suaminya kepada bandar sabu. Aksi kejam pelaku ternyata juga sempat viral di media sosial.
Satiem, ibu beranak dua ini sudah bisa bernafas lega. Dia terbebas dari aksi penyiksaan yang dilakukan oleh suaminya Sumisno alias Kelik (44). Pada Senin (4/1/2021), suaminya yang diduga pecandu berat narkoba ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Langkat.
“Saya sudah tidak tahan dengan perlakuannya. Dia sering menganiaya saya dan anak anak,” kata Satiem, Senin siang. Perempuan berumur 38 tahun ini mengatakan, karena sudah tak kuat menahan siksaan sang suami, Satiem sempat berupaya pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Saat itu, Satiem ingin menyelamatkan diri, karena hendak digadai Kelik kepada bandar sabu. “Sudah hampir dijualnya saya ke bandar sabu. Tapi saya masih punya harga diri. Saya tidak mau dan melawan,” kata Sutiem.
Karena aksinya itu, Sutiem pun disiksa oleh Kelik. Bahkan, Kelik juga menyiksa kedua anaknya masing masing Aw (6) dan AG (15). Kelik memukuli anaknya menggunakan tali pinggang dan sebatang bambu.
Akibat perbuatan Kelik ini, AW yang masih belia mengalami memar di sekujur tubuhnya. AW cuma bisa teriak minta tolong kepada sang ibu. Sementara itu, Sutiem tidak bisa berbuat apa apa lantaran turut dihajar Kelik hingga tersungkur.
Karena sudah tak tahan, Sutiem akhirnya melapor ke Polres Langkat. Aksi keji Kelik juga sempat terekam oleh warga. Video penyiksaan yang dilakukan Kelik viral di media sosial.
Begitu menerima laporan, polisi mengejar Kelik di rumahnya yang ada di Dusun VI Kampung Kilang, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu. Saat itu, Kelik berupaya melarikan diri. Dia pergi ke terminal di Pasar X Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai. Rencananya, Kelik akan kabur meninggalkan Kabupaten Langkat.
“Berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya berhasil kami amankan. Saat itu tersangka sudah berada di terminal. Dia hendak naik bus,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat Iptu Nelson Manurung. Atas perbuatannya ini, Kelik bisa dijerat UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman setidaknya lima tahun penjara.
Polisi pun bisa mendalami dugaan pemakaian narkoba yang dilakukan Kelik.