Harman (40) tega mencabuli anak di bawah umur usia 7 tahun di Jalan Atiek Sutedja, Kelurahan Rimuku, KecamatanMamuju, Sulbar. Korban sebut saja melati masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia diiming iming uang Rp 2.000 oleh pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
Kabid Humas Polda Sulbar,AKBPSyamsuRidwanmenjelaskan, awalnya korban berbelanja di warung dekat rumah pelaku. Usai berbelanja, korban kembali menuju rumahnya. Namun di tengah perjalanan pelaku memanggil korban.
Dikatakan pelaku memanggil korban dengan alasan ingin dipijit. "Berdasarkan hasil interogasi, saat dipanggil pelaku bertanya kepada korban, bisa ki memijat dek dan korban mengatakan iya bisa om," ujarnya. Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Saat di dalam kamar, pelaku melakukan aksi bejatnya. Kemudian pelaku memberikan uang senilai Rp 2000, dan meminta korban untuk tidak memberitahukan orang lain. Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya saat balik ke rumahnya.
Orangtua korban pun langsung melaporkan kepada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim PolrestaMamuju. Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim PolrestaMamujulangsung bergerak menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. "Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa pakaian yang digunakan oleh korban telah diamankan di MapolrestaMamuju,"ujar AKBP Syamsu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.