Sedang ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB), 33 remaja malah berkerumun menggelar reuni. Acara reuni itu digelar dalam sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Saat diamankan, mereka tengah minum minum miras dam juga ketahuan mengonsumsi narkoba.
Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, penggerebekan vila itu bermula dari laporan warga. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Bogor. "Mereka berkerumun dan minum minum miras jenis ciu, serta ditemukan satu linting ganja dan lima butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl," kata Andri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Andri menyebut, 33 remaja ini merupakan lulusan salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bogor. Karena diduga melanggar PSBB dan mengonsumsi narkoba, para remaja ini tidak hanya dijerat dengan Undang undang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi berencana mendalami temuan ini untuk dilanjutkan terkait adanya narkoba yang ditemukan bersama mereka.
"Sanksi kita lihat dan dalami dulu dari 33 yang diamankan ini mana yg dibina mana yng diproses secara hukum. Yang jelas ini sudah melanggar UU Karantina," sebut Alam.